Monday, March 24, 2025
HomeHari LiburBerbagai Jenis Hari Libur Yang Harus Dipahami Pekerja

Berbagai Jenis Hari Libur Yang Harus Dipahami Pekerja

Seorang yang workaholic atau gila kerja pun suatu saat dalam hidupnya dia akan membutuhkan adanya hari libur. Itu merupakan kepastian. Selain itu, liburan merupakan hak seorang pekerja. Asalkan seorang pekerja juga tidak melupakan kewajibannya untuk bekerja segiat mungkin, maka hak itu juga harus dipenuhi nantinya. Liburan akan menjadi momen ketika anda merefresh otak anda dan kemudian memunculkan berbagai ide baru yang mungkin bermanfaat dalam mendukung kinerja anda pasca libur nantinya. Liburan juga bisa menjadi waktu spesial anda untuk berkumpul bersama keluarga besar anda.

Lalu kapankah sebenarnya anda libur kerja? Ada berapa macam pula sebenarnya waktu libur itu? Mungkin pertanyaan-pertanyaan sepele semacam itu tak pernah mampir di kepala anda. Meskipun sepele, hal-hal itu jelas penting untuk dicermati. Anda harus tahu bahwa hak anda untuk libur jangan sampai dilanggar sebab hal itu berhubungan dengan hak asasi manusia. Kemudian anda juga harus tahu bahwa ada banyak tipe hari libur sehingga anda bisa merancang peta kerja anda dengan lebih seksama nantinya.

Macam-macam Hari Libur dalam Setahun

Untuk anda yang bekerja, maka jenis-jenis hari libur yang mungkin anda dapatkan pertama bisa berupa tanggal merah. Pada saat hari menginjak tanggal merah pada kalender, maka bukan hanya anda yang bebas kerja akan tetapi biasanya anak sekolah juga libur sekolah. Itu merupakan hari liburan bersama nasional tanpa ada yang dikecualikan kecuali mereka yang memang mendedikasikan diri untuk bekerja bahkan pada saat tanggal merah, polisi misalnya. Pengecualian itu sendiri tentunya merupakan resiko yang harus sudah dimengerti semenjak awal anda mengambil pekerjaan yang anda geluti sekarang.

Selain tanggal merah, anda juga bisa mendapatkannya dalam tipe yang lain yaitu hari kejepit. Hari kejepit adalah hari ketika anda mendapatkan dua kali libur yang hanya berselang satu hari. Maka selang hari tersebut biasanya juga dipastikan libur juga. Meski demikian, terkadang jika anda bekerja di instansi tertentu anda juga mendapatkan kesempatan untuk bebas kerja, artinya anda boleh masuk boleh tidak. Dengan kata lain, libur atau tidak maka itu menjadi pilihan anda sepenuhnya.

Selain jenis hari libur yang bersangkutan dengan cuti bersama, sebenarnya setiap pekerja juga memiliki hak untuk mengajukan cuti sendiri dalam masa kerjanya selam setahun. Hal itu sudah diatur oleh undang-undang. Akan tetapi detailnya biasanya ditentukan oleh tempat di mana anda bekerja. Beberapa perusahaan misalnya membolehkan anda mengajukan cuti ketika anda sudah memenuhi beberapa syarat. Salah satu syarat yang paling penting adalah anda sudah bekerja di sana dalam waktu minimal enam bulan masa kerja. Baru kemudian anda bisa mengajukan cuti dalam renggang waktu tertentu pula.
sumber: https://hariliburnasional.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments